Pemahaman Dasar tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Palangkaraya
Pemahaman dasar tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Palangkaraya
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) merupakan pedoman yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Di Kota Palangkaraya, pemahaman dasar tentang SAPD menjadi hal yang sangat penting untuk mengelola keuangan dengan baik dan transparan.
Menurut Drs. Bambang Soemarsono, Akuntan Publik dari KAP Bambang & Rekan, “Pemahaman dasar tentang SAPD sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengelola keuangan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, laporan keuangan pemerintah daerah dapat menjadi acuan yang akurat bagi pengambilan keputusan.”
Penerapan SAPD di Kota Palangkaraya juga mendapat dukungan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangkaraya, Ir. Slamet Riyadi. Beliau menekankan pentingnya pemahaman dasar tentang SAPD bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah. “Kami terus mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang SAPD agar seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikannya dengan baik,” ujar Ir. Slamet Riyadi.
Pemahaman dasar tentang SAPD juga menjadi fokus dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Dr. Rini Indriani, Dosen Akuntansi dari Universitas Palangkaraya, menambahkan, “Dengan pemahaman yang baik tentang SAPD, pemerintah daerah dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada publik mengenai pengelolaan keuangan mereka.”
Dalam konteks pengelolaan keuangan pemerintah daerah, pemahaman dasar tentang SAPD menjadi pondasi yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang diinginkan. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait di Kota Palangkaraya diharapkan memahami dan mengimplementasikan SAPD dengan baik agar tercipta tata kelola keuangan yang baik dan transparan.