BPK Palangkaraya

Loading

Dasar Hukum

BPK Perwakilan Palangkaraya, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur BPK. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari operasional BPK Perwakilan Palangkaraya:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

  • Pokok Peraturan: Undang-Undang ini mengatur tentang keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan, serta organisasi BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara. Undang-undang ini menetapkan bahwa BPK bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta badan lain yang mengelola keuangan negara.
  • Relevansi dengan BPK Palangkaraya: BPK Perwakilan Palangkaraya adalah salah satu unit BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara di tingkat provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Pokok Peraturan: Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk memastikan hal tersebut tercapai.
  • Relevansi dengan BPK Palangkaraya: BPK Perwakilan Palangkaraya memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara di Kalimantan Tengah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang ini.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

  • Pokok Peraturan: Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja BPK, termasuk pembentukan perwakilan BPK di berbagai daerah di Indonesia. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan dan operasional BPK Perwakilan Palangkaraya.
  • Relevansi dengan BPK Palangkaraya: Peraturan ini menetapkan bahwa BPK Perwakilan Palangkaraya adalah bagian dari struktur organisasi BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan di Kalimantan Tengah.

4. Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemeriksaan

  • Pokok Peraturan: Peraturan ini memberikan pedoman pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Peraturan ini mengatur bagaimana BPK melaksanakan tugas pemeriksaannya secara profesional dan sesuai standar.
  • Relevansi dengan BPK Palangkaraya: BPK Perwakilan Palangkaraya mengikuti pedoman ini dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.

5. Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

  • Pokok Peraturan: Peraturan ini menetapkan standar yang digunakan oleh BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara. Standar ini mencakup metodologi, teknik pemeriksaan, serta etika yang harus dipatuhi oleh auditor.
  • Relevansi dengan BPK Palangkaraya: BPK Perwakilan Palangkaraya menerapkan standar ini dalam pemeriksaannya untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan dasar hukum tersebut, BPK Perwakilan Palangkaraya memiliki kewenangan yang sah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di wilayah Kalimantan Tengah, serta untuk memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.